Pelaku begal yang tewas berinisial REP, 27 tahun, warga Jalan Perkutut Medan. Satu rekannya inisial RAS, 23 tahun, warga Jalan Pasar II Medan, berhasil ditangkap petugas.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, Sabtu, 29 Agustus 2020, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes Medan, menuturkan, pelaku begal ini sempat ditangkap Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal setelah mendapat laporan dari korban Zainuddin.
Mantan Kepala Polres Mandailing Natal ini menuturkan, korban Zainuddin mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BK 3661 AIA, dirampok dua orang tak dikenal di kawasan Jalan Mongonsidi Medan.
Oleh pelaku, korban juga dibacok di bagian tangan hingga harus diopname di RSUP Haji Adam Malik Medan, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Juanda Medan
Dari laporan korban, kata Irsan, personel Jahtanras Polrestabes Medan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan atas kasus tersebut.
Kemudian pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna merah. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap REP dan RAS.
Dari sini, lanjut Irsan, dilakukan pengembangan ke Jalan Binjai Km 12, Sei Semayang untuk mencari barang bukti dari seseorang penadah berinsial N kini sedang diburu.
"Saat dilakukan pengembangan, pelaku REP melakukan perlawanan dan melukai anggota kami pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam. Kemudian, dilakukan tembakan peringatan, tetapi pelaku REP terus menyerang sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan," ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sesampainya di rumah sakit, nyawa pelaku tidak tertolong.
"Kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Juanda Medan, dengan korban Chandra Kusuma, warga Jalan Puri Medan, beberapa waktu lalu," katanya.
Dari pelaku, lanjut Irsan, disita barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa nomor pelat, sebilah senjata tajam jenis celurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel.
"Pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam, RAS berperan sebagai pengemudi. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Irsan.