"Sudah (ditangkap)," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/8/2020).
"Kemarin malam," jelas Deni.
Imam Firmadi sebelumnya sempat datang ke kantor polisi untuk memberi keterangan. Saat diperiksa, Imam masih berstatus saksi.
Dilansir dari Antara, Imam diperiksa polisi pada Kamis (30/7). Seusai pemeriksaan, Imam terlihat meninggalkan Polres Labuhanbatu.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit.
Imam Firmadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan salah satu warga bernama Muhammad Jefry Yono. Polisi yang mencari Imam ke rumahnya sempat dihalangi oleh warga.
"Belum bisa dilakukan penangkapan karena dihalangi masyarakat dan tersangka pun belum ditemukan," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Muniarti, Sabtu (8/8).
0 komentar:
Posting Komentar