“Polres Magelang berhasil melakukan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang TKP-nya berada di rumah tersangka sendiri. Modus operandinya, tersangka membujuk rayu kepada korban untuk melampiaskan nafsunya," kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, Rabu (26/8/2020).
Berdasarkan hasil ungkap kasus ini untuk persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak empat kali. Kurun waktunya setelah Lebaran dan terakhir pada awal bulan Agustus 2020. Atas kejadian itu, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada polisi.
Menurut Hadi, untuk kronologis kejadiannya bermula dari tersangka memergoki handpone (HP) milik korban terdapat video-video porno. Setelah itu, pelaku menawarkan diri kepada korban untuk melakukan persetubuhan.
Sementara itu, tersangka MF mengakui, telah melakukan perbuatan tersebut. Pria yang telah berkeluarga dan memiliki tiga anak tersebut menuturkan, saat kejadian istrinya tidak mengetahuinya. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu 3 sampai 4 bulan.
“Sebenarnya kalau nafsunya tidak seperti itu, dari adik sendiri yang meminta dan ya begitulah dan kejadian ini istri tidak tahu. Saya melakukan itu empat kali, dalam jangka waktu 3 sampai 4 bulanan di rumah. Perbuatan dilakukan malam hari, saat semua keluarga sudah tidur,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi ada hal yang memberatkan lagi, karena tersangka merupakan orang terdekat korban, yang semestinya melindungi, maka hukuman ditambah sepertiga.
0 komentar:
Posting Komentar