SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Minggu, 23 Agustus 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Sekuriti di Sulsel Diburu Polisi Usai Coba Perkosa Remaja Pakai Modus Loker


BERITA TERBARU - Oknum sekuriti berinisial AH (26) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akibat mencoba memperkosa seorang remaja berusia 18 tahun, AD. AH disebut polisi berhasil menipu korban dengan modus mem-posting informasi terkait lowongan kerja (loker) di media sosial.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri mengatakan peristiwa percobaan pemerkosaan tersebut sudah di tahap penyidikan dan status AH sudah menjadi tersangka. Namun AH kini menjadi DPO usai 2 kali mangkir dari panggilan penyidik. Dia juga sudah tak berada di kediamannya saat dicari polisi.

"Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai DPO," ungkap Bripka Ajis kepada detikcom, Sabtu (22/8/2020).

Bripka Ajis mengatakan, kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2020, yakni saat korban AD melihat informasi loker yang di-posting AH di media sosial Facebook atas nama Andi Ramadhan. Karena butuh pekerjaan, AD akhirnya menghubungi akun Facebook tersebut sehingga ia diarahkan pelaku ke sebuah gudang di Jl Kenari, Kelurahan Loka, wilayah Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

"Setelah korban tiba, pelaku langsung mempersilakannya masuk ke dalam ruang tunggu lalu pelaku mengunci pagar," kata dia.

Usai memastikan pagar terkunci, oknum sekuriti AH kemudian menemui korban. Bukannya dipertemukan dengan atasan, AH malah memulai aksi bejatnya.

"Pelaku melakukan pelecehan dengan cara meremas payudara korban dan mencium bibir korban," kata Bripka Ajis.

Beruntung saat itu korban sigap melakukan perlawanan. Korban berusaha keluar gudang dan meminta tolong kepada warga yang melintas di jalan.

AH kini terancam hukuman 5-15 tahun penjara usai dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHPidana.

0 komentar:

Posting Komentar