SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Kamis, 11 Juni 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Tak Jera Masuk Penjara, Kawanan Jambret Kembali Beraksi di Jatisela Lobar


BERITA TERBARU - Pelaku jambret berinisial NS alias Rif dan IS alias Su belum juga kapok masuk bui. Penjahat kambuhan asal Sesela, Lombok Barat (Lobar) itu kembali beraksi. ”Mereka ini residivis. Sudah empat kali melakukan aksi jambret,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (9/6).

Mereka kembali beraksi menjambret handpone di wilayah Jatisela, Mei lalu. Dia mengambil handphone yang dikuasai anak korban. “Jadi pelaku ini merampas handphone korban saat dikuasai anaknya,” ujarnya.

Modusnya, dia sengaja bermain di sekitar rumah korban. Saat anak korban asyik bermain handpone di teras rumahnya, Rif langsung beraksi. ”Sempat anak korban teriak dan meminta tolong,” ujarnya.

Namun, mereka berhasil kabur. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi, mengarah ke pelaku. ”Pelaku sudah memiliki catatan sehingga gampang terdeteksi,” terangnya.

Sehingga Tim Puma Polresta Mataram melakukan pengembangan. Dari hasil pelacakannya, ternyata handphone korban sudah dijual. ”Handphone itu dijual ke pria berinisial A,” bebernya.

Setelah dikembangkan, ternyata handphone tersebut dibeli dari Rif. Harganya Rp 850 ribu.

Tim melakukan perburuan. Rif berhasil ditangkap, kemarin (9/6). Dari hasil interogasi, Rif tidak bekerja sendiri. ”Dia (Rif,Red) melakukan tindakannya bersama Su,” kata Kadek Adi.

Keduanya berhasil ditangkap. Polisi  menangkap pelaku di rumah masing-masing, Sesela, Lobar. ”Saat kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatannya dibagi rata. Sama-sama mendapatkan Rp 245 ribu. ”Uang itu sudah habis digunakan untuk membeli miras dan belanja,” terangnya.

Mereka ini satu komplotan saat beraksi. Mereka baru keluar dari Lapas, 17 November 2019 lalu. ”Sekarang mereka kembali mengulangi perbuatannya. Mereka belum kapok,” keluhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar