
BERITA TERBARU -
Pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah menganiaya ayah kandungnya. Pria itu bernama Suriadi alias Emon.
"Tersangka penganiayaan Suriadi alias Emon ditangkap pada Selasa (23/6) atas laporan dari korbannya, yang merupakan ayah kandungnya," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan tertulis lewat Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan, Rabu (24/6/2020).
Emon ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/34/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tertanggal 24 April 2020. Emon diduga melakukan penganiayaan karena menduga ayahnya berselingkuh dengan istrinya.
"Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Sebab, menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya," ujar Robinson.
Kejadian berawal saat Emon mendatangi rumah ayahnya untuk mempertanyakan dugaan perselingkuhan itu pada Kamis (24/4). Saat didatangi tersangka, korban membantah tuduhan itu.
"Mendengar jawaban itu, tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, korban berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu bata hingga kesakitan," jelasnya.
"Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Sebab, menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya," ujar Robinson.
Kejadian berawal saat Emon mendatangi rumah ayahnya untuk mempertanyakan dugaan perselingkuhan itu pada Kamis (24/4). Saat didatangi tersangka, korban membantah tuduhan itu.
"Mendengar jawaban itu, tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, korban berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu bata hingga kesakitan," jelasnya.
Warga yang berada di lokasi segera melerai keduanya. Korban kemudian melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," paparnya.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar