
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal dalam keterangannya mengatakan Ikbal ditangkap di lokasi persembunyiannya, di Jalan Daeng Tantu, Makassar, setelah korbannya melapor ke polisi.
"Pelaku beraksi seperti anggota Polri yang sedang mencari seseorang, sambil memperlihatkan foto seseorang dan pistolnya pada korbannya yang sedang nongkrong, setelah itu dia mengancam dan meminta ponsel korbannya, lalu pelaku kabur," ujar Ahmad dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Dari hasil interogasi, lanjut Ahmad, pelaku telah melakukan penipuan dan pencurian 14 ponsel dari para korbannya di beberapa lokasi berbeda.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita 4 unit ponsel, 1 unit skuter bebek Nopol DD-5326-RS, serta korek api bermodel pistol revolver yang digunakan mengancam korbannya," tambah Ahmad.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 subsider 368 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Pelaku kini ditahan di sel Mapolrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar