
BERITA TERBARU - Pemprov DKI Jakarta melarang warga melakukan segala bentuk kegiatan berkerumun jelang sahur. Termasuk sahur on the road atau (SOTR) di tengah wabah Covid-19. Satpol PP turun tangan untuk menertibkan pelanggaran yang terjadi. Ini bagian dari penindakan atas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP Kelurahan Palmerah, Teguh mengatakan, pihaknya menemukan 14 remaja yang masih nekat berkeliling untuk membangunkan warga sahur.
Menurut Teguh, aksi yang dilakukan oleh remaja ini sangat mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat. Sebab, mereka bukan cuma membunyikan alat musik tapi juga menyalakan petasan.
"Mereka mulai berkeliling pukul 01.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB tanpa menggunakan masker," kata Teguh dalam keterangan, Minggu (3/5).
Teguh mengatakan, pihaknya juga menemukan senjata tajam saat menggeledah alat musik bedug yang mereka dorong.
"Kami indikasikan remaja yang melakukan kegiatan ini bisa berujung tawuran sesama warga yang dilintasi," ujar dia.
Teguh menerangkan, kegiatan ini melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, 14 remaja langsung dibawa ke kantor kelurahan.
"Orangtuanya kita panggil dan selanjutnya pembinaan kita kembalikan ke orangtuanya. Alat musik yanh dibawa kita tahan hingga lebaran nanti baru dikembalikan," ucap dia.
0 komentar:
Posting Komentar