
Keempat pelaku masing-masing berinisial MIS (33), SAR (32), KR, ketiganya warga Desa Selokerto, Kecamatan Pecalungan, Batang dan SO (32) warga Desa Candiareng, Warungasem, Batang.
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan penangkapan keempat pelaku bermula saat adanya laporan sebuah truk yang selip di hutan. Polisi kemudian datang ke lokasi dan menemukan jejak sapi di belakang truk.
Saat ditemukan itu truk dalam keadaan kosong. Karena curiga, polisi kemudian bersembunyi. Tidak lama ada beberapa orang yang datang ke lokasi tersebut.
"Tidak berapa lama, pengemudi truk (inisial SAR) datang untuk ambil truk. Kemudian diamankan dan dilakukan penyelidikan," kata Abdul Waras saat jumpa pers di Mapolres Batang, Kamis (28/5/2020).
Kepada polisi, SAR mengakui telah melakukan pencurian sapi di dua lokasi di Kecamatan Warungasem. Yakni mencuri dua sapi milik Mahmudi (56) warga Candiareng dan sehari sebelumnya mencuri satu sapi milik Maskuri (45) warga Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem.
"Sementara baru dua TKP tiga sapi, yang kita amankan dan hari ini juga kita serahkan (sapi) ke pemiliknya," kata Abdul Waras.
Salah satu pelaku, SAR mengakui sudah dua kali beraksi. Sapi hasil curian dalam aksi pertama sudah laku dijual.
"Sudah dua kali. Yang pertama dijual ke kampung, uang buat kebutuhan sehari-hari. Yang kedua yang ini, belum sempat terjual. Saya kerja sopir," kata SAR saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Oleh polisi, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pemilik sapi yakni Mahmudin mengaku sapinya dicuri pada Kamis (21/5) pekan lalu.
"Saya tidak menyangka dua sapi saya bisa kembali. Dua sapi saya hilang pada Kamis sebelum Lebaran kemarin," kata Mahmudin saat mengambil sapinya di Mapolres Batang.
0 komentar:
Posting Komentar