
Menurut anggota Komisi I DPR yang membidangi hubungan luar negeri ini, seharusnya Jokowi mendengarkan keluhan dan permintaan keluarga TKI asal Siantar tersebut. Pasalnya, ayah Jonatan, bernama Asdin Sihotang telah mencoba menyurati Presiden, memohon agar hukuman anaknya diberi keringanan.
"Kita berharap JS (Jonatan Sihotang) mendapatkan keadilan sebaik-baiknya dan Pemerintah RI bisa memberikan pendampingan hukum semaksimal mungkin. Semoga Pak Presiden mendengarkan permintaan keluarga JS," kata Sukamta dihubungi Tagar, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Sementara, melalui siaran pers yang diterima Tagar, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Kemenlu RI Judha Nugraha, melakukan pertemuan dengan keluarga Jonatan Sihotang.
Dalam pembahasan itu, ayah Jonatan, Asdin Sihotang, didampingi Tim Advokasi putranya, yakni Tommy Sihotang, Odjak Sihotang dan Patar Sihotang.
Dalam keterangan itu disebutkan bahwa Jonatan didakwa dengan Pasal 302 kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya bernama Sia Seok Nee, maksimal hukuman mati dan Pasal 326 atas tindakan penganiayaan kepada 2 anak majikannya yang mengakibatkan cacat permanen, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Asdin Sihotang, didampingi Tim Advokasi Jonatan Sihotang bertemu dengan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Kemenlu RI Judha Nugraha, 6 Agustus 2020. (Foto: Kemenlu)
Dijelaskan, proses persidangan belum masuk kepada substansi dakwaan. Tahapan sidang mention atau case management akan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2020.
Kendati demikian, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dipastikan akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap Jonatan.
0 komentar:
Posting Komentar