
"Laporan dari rektornya, sudah dirapatkan oleh pimpinan perguruan tinggi dan senat untuk diberi sanksi keras dikeluarkan dengan tidak hormat," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (15/8/2020).
Nizam menuturkan Kemendikbud tengah berupaya agar kasus seperti yang dilakukan RK terulang. Saat ini, sebut dia, Kemendikbud sedang memfinalisasi peraturan Mendikbud (permendikbud) terkait pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Saat ini Kemdikbud sedang memfinalkan permendikbud untuk mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual. Semoga dengan regulasi yang kuat, kekerasan seksual di kampus bisa kita hindari," tutur Nizam.
Diketahui, oknum dosen laki-laki di salah satu universitas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), RK (43), diamankan polisi. RK diamankan saat sedang melakukan seks oral dengan seorang remaja laki-laki yang merupakan anak jalanan.
Aksi itu diduga terjadi di sebuah pondok kecil dekat Jalan Gubernur Bastari, pukul 23.30 WIB, Kamis (13/8). RK diamankan tim Hunter Carli II Sabhara Polrestabes Palembang. Bahkan RK merekam aksi itu dengan handphone.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono, pelaku mencari korban anak-anak yang bisa diiming-imingi uang. Selanjutnya korban diajak melakukan seks oral untuk memuaskan nafsunya.
"Ini korban laki-laki di bawah umur, umur 14 tahun. Ada video di HP dan sekarang masih kita periksa, ya itu (video direkam) tindakan asusila," terang Nuryono, Jumat (14/8).
0 komentar:
Posting Komentar