
Total ada 6 pelaku yang ditangkap yakni CH, MR, MS, CR, AA, dan HR. Para pelaku berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa mengatakan mereka ditangkap Jumat (31/7) pukul 10.00 WIB, di daerah Bogor, Jawa Barat. CH adalah pelaku utama yang melakukan pencurian dan sisanya adalah penadah.
"Pelaku sudah 7 kali melakukan pencurian di supermarket dengan cara membobol dinding tembok," kata Riza kepada wartawan, di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (12/8/2020).
Riza menjelaskan, CH melakukan pencurian itu pada malam hari. Pencurian dilakukan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Corona.
"Kondisi pada saat malam hari , saat sepi dan pada saat Covid," terangnya.
Riza juga mengatakan pelaku telah melakukan pencurian ini sejak April, tepatnya di awal bulan puasa. Barang yang dicurinya di antaranya 55 unit televisi.
"55 Televisi dan 10 buah home theatre dicuri, kerugian mencapai Rp170 juta," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut CH terancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara 5 pelaku lainnya dikenai pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar