Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, ada empat orang diantara 11 korban itu bahkan menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh pelaku. Sedangkan tujuh orang lainnya hanya sebatas dimintai foto bugil oleh pelaku. (Baca :Jeritan Korban HRD Gadungan: Uang Ditransfer, Foto Bugil Tetap Disebar)
Sebelumnya Suherman warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat yang berprofesi sebagai sopir angkot ditangkap Satuan Reskrim Polres Cimahi setelah melakukan penipuan pencari kerja dan menyetubuhinya.
"Modus yang dilakukan yakni dengan menawarkan lowongan pekerjaan di salah satu pabrik dengan iming-iming bisa langsung diterima pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk menjaring korbannya," kata Kapolres, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Kisah Anak Tukang Becak Jadi Lulusan Terbaik IPDN Wakil Sulawesi Barat)
Saat melancarkan aksinya, kata Kapolres, pelaku memajang foto perempuan dan mengaku sebagai HRD. Dia juga berjanji memasukan korban kerja dengan syarat menyetor sejumlah uang.
Menurut SA salah satu koban penipuan, pelaku minta setor uang kalau mau kerja di pabrik. Penawaran itu dilakukan melalui Facebook dan WhatsApp.
"Setelah menyetorkan uang pelaku kemudian meminta para korban mengirimkan juga foto bugil, alasannya foto itu merupakan salah satu rangkaian tes fisik," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Kapolres, aksi pelaku berlanjut hingga meminta korban bertemu lalu melakukan perkosaan. Pelaku melakukan perkosaan di kosan milik temannya dan juga di perkebunan.
Jika korban tidak mau melayani mengancam korban akan menyebarkan foto bugilnya. Akhirnya korban bertemu pelaku dan terjadilah aksi perkosaan tersebut.
"Guna pengusutan lebih lanjut pelaku meringkuk di Sel Mapolres Cimahi. Pelaku disangkakan Pasal berlapis 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun serta UU Pornografi nomor 44 tahun 2008 Pasal 36 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar