
"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, saat dikonfirmasi, Senin, 27 Juli 2020.
Totok menjelaskan korban dan pelaku tinggal di sebuah toko kelontong di Jalan Kubis I, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Kesehariannya keduanya berjualan sembako dan bensin eceran.
Menurutnya pengungkapan kasus KDRT tersebut berawal dari laporan warga yang merupakan tetangga keduanya. "Dari laporan tetangga korban, mengetahui bahwa istri yang menjadi korban KDRT dari pelaku ini tewas," jelas Totok.
Dari hasil pemeriksaan visum et repertum yang diperoleh dari rumah sakit, korban mengalami banyak luka memar di wajah, lengan, kaki, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai pasal 44 Juncto pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda 15 juta rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar