
Peristiwa ini terjadi di Jalan Nila Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, Rabu (10/6/2020), pukul 16.30 WIB.
Pelaku bernama Topan (31) warga Desa Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jembatan 12, Kelurahan Kacang Pedang, Sabtu (13/6/2020) pukul 18.20 WIB.
Diketahui motif dari tindak pidana pengancaman dan pengerusakan ini, berawal rasa kesal pelaku lantaran korban sering mengganggu dan HP milik pelaku diambil secara diam-diam oleh korban.
Namun, dijelaskan Adi Putra dari keterangan korban, penyebab kejadian tersebut akibat, korban tidak lagi mengantarkan makanan ke kos-kosan pelaku, sehingga pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.
"Pelaku ini selain melakukan pengancaman dengan cara menodongkan pisau juga menjabak rambut korban selain itu pelaku menusuk ban bagian belakang sepeda motor tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang Adi Putra, Minggu (14/6/2020)
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaku yang memang sudah di kantongi identitasnya oleh pihak kepolisian.
"Dari keterangan korban, tim mendapati nama serta ciri-ciri pelaku, selanjutnya dilakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan Jembatan 13,"terang Adi Putra.
Dalam penangkapan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu.
"Sudah pelaku sudah diamankan, dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukas Adi Putra.
0 komentar:
Posting Komentar