SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Rabu, 13 Mei 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Taufik Hidayat Sebut Banyak Tikus di Kemenpora, KPK: Silahkan Laporkan


BERITA TERBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pernyataan mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat. Sebab, legenda bulu tangkis itu menyebut ‘banyak tikus’ di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tentu tidak lepas dari peran serta masyarakat, jika yang bersangkutan mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi silahkan laporkan kepada KPK dengan data yang dimiliki, baik melalui pengaduan masyarakat maupun call center 198,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Ungkapan banyak tikus di Kemenpora itu dia lontarkan saat berbincang dengan Deddy Corbuzier. Nama Taufik, memang sempat mencuat saat dirinya mengakui menjadi perantara uang Rp 1 miliar kepada mantan Menpora Imam Nahrawi.

Taufik dimintai kesaksiannya atas dugaan penerimaan suap Imam Nahrawi sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jika Taufik melaporkan soal pengetahuannya terkait dugaan penyimpangan di Kemenpora, kata Ali, KPK tak segan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

“KPK akan melakukan telaahan dan verifikasi lebih lanjut terhadap data tersebut,” ucap Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, terkait kesaksian Taufik di persidangan pada Rabu (6/5) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) telah mencatat seluruh kesaksian Taufik di persidangan.

“Fakta-fakta yang disampaikan telah dicatat JPU. Tentu karena perkara ini masih berjalan di persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, maka kita ikuti prosesnya lebih dahulu sampai putusan Mejelis Hakim,” ucap Ali.

Ali menegaskan, KPK memastikan bakal mengembangkan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Imam Nahrawi. Hal ini dilakukan dengan melihat fakta hukum dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

“KPK tentu akan mengembangkan lebih lanjut terkait perkata tersebut, sepanjang berdasarkan seluruh fakta-fakta hukum dipersidangan,” tukas Ali.


0 komentar:

Posting Komentar