
Rekonstruksi dilakukan di depan Mapolres Sidrap, Rabu (13/5/2020). Salah seorang sepupu korban bernama Monika sempat mengamuk. Polisi langsung menenangkannya dan meminta keluarga korban yang lain menahan diri.
"Dia pembohong, saat kami mencari korban dia, dia selalu menyangkal kalau bukan dirinya yang membawa anak itu, hukum mati saja, Pak," teriak Monika saat melihat proses rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika mengatakan pelaku Lia binti Lasinring (50) memperagakan 15 adegan dalam rekonstruksi itu. "Adegan yang dilakukan oleh tersangka dan saksi sesuai dengan BAP," kata Benny.
Benny menjelaskan pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah ibu tiri korban akan dijerat pasal berlapis. Yakni tentang pembunuhan berencana dan perlindungan anak.
'Kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya seumur hidup," tuturnya.
Sebelumnya, Lia binti Lasinring (50), warga Kelurahan Uluale, Kabupaten Sidrap, Sulsel, mengakui perbuatannya, yaitu menghabisi nyawa anak tirinya, Haikal (5). Pelaku mengaku cemburu kepada korban.
"Pelaku yang merupakan ibu tiri dari korban. Pelaku merupakan istri pertama dan memiliki 2 orang anak, kemudian bercerai sekitar tahun 2002, kemudian rujuk kembali tahun 2019. Pelaku marah kepada suaminya atau ayah dari korban karena pelaku beranggapan bahwa hanya korban yang merupakan anak dari istri keempat yang disayang atau diperhatikan oleh ayah korban," jelas Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika kepada detikcom, Jumat (1/5).
0 komentar:
Posting Komentar