
BERITA TERBARU - Kasus kriminalitas belakangan ini rasa-rasanya lebih sering terjadi. Ini terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Terbaru, komplotan pelau pencurian disertai kekerasan dibekuk Polda Bali. Dilansir dari Merdeka.com, komplotan pelaku curas ini terdiri dari Abdul Arif (49), Andi Saputra alias Dwi Endri Efendi (41) dan Qoidul Umam (24).
Para komplotan ini diringkus setelah melakukan aksinya di Warung Bakso Diyan, Jalan Raya Denpasar, Gilimanuk, Desa Melaya, Jembrana, Bali, Jumat (24/4/2020) pukul 18.00 WITA.
Kronologi
Kronologinya, korban yang bernama Zainul Rizal, sopir swasta mendapat orderan mengangkut barang dari di wilayah Negara, Jembarana, menuju Denpasar melalui telepon. Rupanya, korban dihubungi oleh pelaku Abdul Arif. Pelaku menyatakan hendak menyewa kendaraan untuk angkut barang dan minta dijemput di depan Pegadaian Ubung, Denpasar.
Selanjutnya, pelaku Andik Saputra menemui korban dan bersama-sama menuju arah Negara, Jembrana. Sesampainya di daerah Melaya, pelaku Andik meminta Korban menghentikan kendaraannya untuk bertemu dengan Abdul Arif.
Saat tiba di lokasi, korban ditawari makan bakso oleh dua pelaku tersebut. Korban juga diberi kopi yang ditaburi racun bubuk biji jarak yang sudah disangrai oleh Andik Saputra.
Selang beberapa menit, korban tidak sadarkan diri dan pingsan. Korban diangkut ke dalam sekolan. Sementara mobil Grandmax Pickup DK 8784 DC yang dikemudikan korban, serta satu unit handphone Samsung J4 milik korban dibawa kabur pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp136.000.000 dan melaporkannya ke Polres Jembrana," terangnya.
Polisi melakukan penyelidikan di TKP dan Pelabuhan Gilimanuk. Didapat petunjuk, para pelaku berada di Jember, Jawa Timur.
Polda Bali bekerjasama dengan Satreskrim Polres Jember untuk memburu pelaku. Para pelaku berhasil diamankan saat menginap di Hotel Cendrawasih, Jember. Saat dilakukan penangkapan, para komplotan ini melakukan perlawanan. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas di kaki para pelaku.
"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Ketika dilakukan pengembangan kasus terkait barang Ranmor DK 8784 DC. Pelaku berusaha melawan dan diberikan tindakan tegas terukur," tegas Andi.
Andi menerangkan, peran para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya. Pelaku Abdul Arif berperan menghubungi korban melalui telepon untuk sewa mobil, menunggu di warung bakso dan mengemudikan mobil korban. Dia mendapat bagian sebesar Rp4 juta dalam aksi kejahatannya.
Sementara pelaku Andi Saputra berperan menemui korban di Ubung dan menaburkan bubuk buah jarak sangrai ke dalam kopi korban. Dia juga mendapatkan bagian sebesar Rp4 juta. Untuk pelaku Qoidul Umam perannya menerima mobil Pickup di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur lalu menjualnya. Sama, dia juga mendapatkan bagian Rp4 juta.
Para pelaku ini sebenarnya merupakan residivis kasus yang sama. Mereka melakukan aksinya di beberapa wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Kita melakukan pengembangan kasus perkara lain atau melakukan pencarian BB Ranmor DK 8784 DC," tandas Andi.
0 komentar:
Posting Komentar