Dalang dalam kasus ini adalah tersangka FR (21), warga Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, yang sebenarnya baru dikenal korban selama satu minggu belakangan.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, mengatakan kasus ini berawal saat tersangka menagih pinjaman kepada korban, kemudian korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka dan membuatnya sakit hati.
"Korban meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp 250 ribu. Korban janji untuk mengembalikan uang tersebut 2 hari setelah meminjam, namun korban tak bisa mengembalikannya," kata Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (7/5).
Akhirnya, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik korban. Tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada Februari lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di kanal kebun sawit, Dusun Karya Jaya, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Tanjab Barat, Jambi.
"Pembunuhan ini, karena hal sepele yaitu karena hutang-piutang. Awalnya, tersangka mengajak korban untuk bertemu membicarakan pembayaran uang yang dipinjam, namun tersangka sakit hati dan kemudian membunuh korban dengan cara mencekik leher korban," ungkapnya.
Saat tersangka dan korban bertemu, korban ngeluarkan kata "Bungul" (yang berarti bodoh dalam bahasa masyarakat setempat) kepada tersangka yang membuatnya sakit hati dan membunuh korban.
Setelah itu, tubuh korban digulingkan hingga ke pinggir kanal. Lalu, tersangka mengambil HP milik korban yang kemudian membuang kunci Motor yang dibawa korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dikenai Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
0 komentar:
Posting Komentar