SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Minggu, 03 Mei 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - 2 Pengedar Sabu Diamankan, 1 Tersangka Diduga Cleaning Service DPRD Surabaya


BERITA TERBARU - Di tengah Pandemi COVID-19, Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang diamankan dengan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu. Satu dari dua pelaku yang diamankan adalah cleaning servis DPRD Kota Surabaya.
Kedua tersangka yakni Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo, Surabaya dan Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara. Keduanya diamankan saat hendak transaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah, Senin sore (27/4/2020)
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKPB Memo Ardian mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
"Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti empat poket sabu, masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram dan satu bungkus berisi 9 pil koplo," kata Memo saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/4/2020).
Salah satu dari tersangka bernama Achmad Uwais saat diperiksa oleh petugas mengaku bekerja sebagai cleanning service di DPRD Kota Surabaya.
"Benar, dari pengakuan tersangka sudah tiga tahun bekerja," ujar Memo.
Memo juga menjelaskan jika tersangka sudah mengedarakan sabu sejak tahun 2019 lalu. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut. "Dari pengakuan tersangka beralasan karena kebutuhan hidup," ujar Memo.
Kedua tersangka, kini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga menduga mereka akan mengedarkan barang ke wilayah Surabaya.
"Saat ini masih kita kembangkan terus, barang bukti sabu tersebut akan diedarakan kemana dan juga pelaku yang lainnya," tandas Memo.
Sementara secara terpisah Sekwan DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi penangkapan tersebut.
"Belum mendengar, karena kita libur mulia jumat. Nggak dengar tidak ada laporan dari siapapun. Nanti besok saya cek lha," kata Hadi.
Sedangkan barang bukti narkoba sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar