
BERITA TERBARU - Polisi menangkap dua pria berinisial SS (57) dan RS (48) di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap karena menghalangi dan mengancam polisi yang sedang mengejar pelaku pencurian.
"SS dan RS kita amankan karena melakukan tindakan menghalang-halangi petugas saat menangkap pelaku pencurian di Desa Jaba, Namorambe," kata Kapolsek Namorambe, AKP B. Naibaho kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/4) malam. Petugas awalnya menangkap pelaku pencurian berinisial SA (20) di sebuah warung di Desa Jaba.
Polisi kemudian membawa SA ke Polsek, namun dihadang oleh SS yang merupakan ayah dari SA menggunakan becak. Dia melarang petugas membawa anaknya ke Polsek Namorambe.
"Berkata kepada petugas 'Jangan kau bawa anakku! Kuntek kau kari' tidak hanya itu, SS juga meneriaki petugas dengan kata-kata 'rampok'," ucapnya.
Petugas lalu menjelaskan kalau anaknya itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian beberapa waktu lalu. Namun, SS tetap meminta anaknya dilepaskan sembari menarik anaknya.
Pria lainnya, RS datang menghampiri petugas. Mereka lalu mengancam petugas hingga menarik pelaku dari atas sepeda motor petugas. RS juga disebut mengancam petugas dengan pisau.
"SS dan RS beserta kawan-kawannya menarik paksa SA dan melarikan diri ke arah pemukiman warga Desa Jati Kesuma. Petugas berupaya mengejar namun SS memukul petugas dengan bangku," ujar Naibaho.
"Tiba-tiba RS mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya sembari berkata 'Nggak ada polisi-polisi di sini, kutebak kau kari' sembari mengayunkan pisaunya kepada petugas," sambungnya.
Akibat kejadian itu, SA berhasil kabur. Namun, SS dan RS ditangkap karena menghalangi dan mengancam petugas kepolisian.
"Anggota kita mendapat perlawanan dari pihak keluarga, yang akibatnya pelaku melarikan diri. SS dan RS lalu kita amankan ke Mapolsek Namorambe," sebut Naibaho.
0 komentar:
Posting Komentar