
LIPUTAN TERBARU - Polda Metro Jaya menangkap satu orang DPO inisial P terkait kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. P berperan sebagai pencari data pribadi Ilham Bintang.
"Pengembangan kasus pembobolan rekening atas nama korban yang dirilis, yaitu IB (Ilham Bintang), jadi kelompok ini sudah ditangkap dan ada 2 DPO, sudah ditangkap 1 orang atas nama P," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Nana mengatakan P berperan sebagai pencari data korban yang nantinya dikirimkan kepada tersangka berinisial D. Dia menyebut P mendapatkan data dengan memanfaatkan SIM card korban.
"Modus yang bersangkutan adalah menonaktifkan SIM card calon korban dengan datangi gerai provider," ucapnya.
Nana menyebut P meminta SIM card baru milik IB kepada pihak provider dengan alasan SIM card yang dimiliki IB mati. Dari SIM card itu, sebutnya, P mendapatkan data korban.
"Dia alasan kartunya mati dan minta diterbitkan SIM card baru sehingga pelaku dapat akses segala info korban melalui nomor tersebut," ujar Nana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan P bisa mendapatkan SIM card korban dengan memanfaatkan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK. Dia menggunakan data itu untuk meminta SIM card baru korban.
"Ada figur KTP segala, ini P DPO-nya dia yang atur gimana dapat crosscheck melalui aplikasi yang dia tahu dari SLIK yang ada," sebut Yusri.
Seperti diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Polisi mengusutnya hingga menangkap delapan tersangka itu.
Para tersangka memiliki peran masing-masing, dari otak perencanaan, membuat SIM card korban, membuat KTP palsu korban, hingga menguras uang Ilham Bintang. Ilham pun mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta akibat kejadian itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
0 komentar:
Posting Komentar