
LIPUTAN TERBARU - Eks pemain sepakbola di Medan mengaku jadi korban penganiayaan. Dia diminta untuk mengakui utang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Adalah Fauzi Pulungan (52) yang jadi korban dugaan pemukulan oleh lima orang tak dikenal. Dia merupakan mantan pemain PSMS Medan.
Fauzi telah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Medan dengan dengan nomor LP/306/III/2020/Sek Medan Baru, tanggal 7 Maret 2020. Pengacara Fauzi Pulungan, Irwansyah, menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (6/3/2020) sore. Saat itu korban sedang berjalan ke stadion.
Irwansyah menuturkan, saat kliennya sedang berjalan, tiba-tiba ada pria mendatangi Fauzi. Lima orang tak dikenal itu kemudian membahas masalah utang dengan Fauzi. Padahal, menurut Irwansyah, kliennya sama sekali tidak memiliki utang.
"Sehingga terjadi argumentasi, berujung kepada pemukulan dan pengeroyokan. Pria tersebut lebih lima orang," sebut Irwansyah, Kamis (19/3/2020).
Setelah dipukul dan dikeroyok, korban dibawa lagi ke belakang toilet stadion tersebut. Lagi-lagi, kata Irwansyah, kliennya mengalami tindakan penganiayaan.
Tangannya diikat, diinterogasi, dan dipaksa untuk mengakui utang. Bahkan, kata Irwansyah, Fauzi dipukul hingga berdarah.
"Pecah bibir, rusuk patah. Setelah itu, korban dibawa lagi ke daerah Klambir Lima," ujar Irwansyah.
Irwansyah menerangkan, di daerah tersebut, ada seorang lelaki yang mengaku sebagai aparat melakukan interogasi lagi. Mereka lalu disebut memaksa Fauzi mengakui dan menandatangani surat.
"Di atas ancaman dan paksaan, jari korban dicap di surat pernyataan tersebut," ujar Irwansyah.
Polisi kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan Fauzi. Salah seorang pria yang diduga pelaku sempat meminta polisi memasukkan korban ke penjara.
Menurut Irwansyah, polisi sempat mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Setelah itu, Fauzi diminta membuat laporan polisi dan visum.
"Korban ke RS Bhayangkara lakukan visum. Lalu, pihak RS meminta untuk dirawat. Korban, yang khawatir, minta pindah rumah sakit. Lalu ke RS Mitra Sejati. Karena mahal, lalu pindah lagi ke RS yang ada di Amplas," ujar Irwansyah.
"Anak korban pun ada membuat laporan ke Polda Sumut dengan Nomor LP/III/2020/SUMUT/SPKT "II", tanggal 7 Maret 2020. LP tersebut adalah Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan," sambungnya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing sudah memerintahkan jajarannya turun tangan. Meski belum menjelaskan secara detail terkait kasusnya, polisi memastikan akan melakukan penyelidikan.
"Sudah (dibikin). Sedang kita proses, yang pasti kita profesional," ujar Kompol Martuasah saat dimintai konfirmasi terpisah.
0 komentar:
Posting Komentar