
LIPUTAN TERBARU - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir meminta agar masyarakat Medan tidak terprovokasi oleh kasus penyobekan Al-Qur'an di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (13/2/2020).
Saat dipaparkan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa kitab Al-Qur'an yang dikoyak ada dua surat.
"Satu lembar itu dirobek menjadi empat bagian, diawali Surat Al Fatiha dan surat Asmaul Husna," jelas Isir.
Ia mengungkapkan bahwa warga Kota Medan untuk tidak terprovokasi segala bentuk hal yang dapat menganggu ketentraman masyarakat.
"Saya menghimbau agar warga Kota medan tidak terprovokasi karena ada kelompk tertentu yang mencoba dan berupaya untuk menggangu ketentraman Medan.
Kami pastika tidak ada ruang bagi orang yang coba menggangu kenyamanan Kota Medan. Kita akan tindak tegas," tegasnya.
"Kami juga berterimkasih kepada Ketua MUI kota medan dan Tokoh Ulama, Ketua FKUB dan Ketua BKM Masjid Raya," tuturnya.
Pelaku pengoyakan Kitab Al-Qur'an di jalanan SM Raja sempat menggemparkan Kota Medan akhirnya ditangkap dan dikenakan pasal penistaan agama oleh Kepolisian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa tersangka DIM (44) warga Jalan Utama, Medan Kota dikenakan Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Dimana bunyi Pasal 156a KUHP "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Pelaku melakukan aksinya tepat di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, atau persis di depan Hotel Sri Intan Medan
Isir menjelaskan setelah salat kemudian mengambil salah satu kitab suci Al-Qur'an di lemari kemudian berlari ke luar ke arah kamar mandi disitulah dilakukan pengerobekan dan kemudian berlari menyeberangi ruas jalan dan kemudian dilemparkan.
"Satu lembar itu dirobek menjadi 4 bagian," saat konfrensi pers di Kantor Polrestabes Medan, Kamis (13/2/2020) didampingi Kapolsek Medan Kota, AKP Muhammad Rikki Ramadhan.
Bekas Ajudan Presiden Jokowi ini menerangkan bahwa terdakwa merupakan seorang kuli bangunan.
Tersangka merupakan tukang bangunan yang sudah dua bulan sudah selesai pekerjaannya," tambah Isir.
Ia menyebutkan bahwa tersangka berinisial DIM berumur 44 tahun warga Jalan Utama, Kota Medan.
"Terkait potongan kertas bertuliskan positif yang merupakan bagian kitab suci Al-Qur'an.
Alhamdulillah Puji Tuhan, pelaku umerobek dan menebar di jalan. Berkat kerjasama jajaran Polsek di Polrestabes bersama-sama masyarakat. Untuk tersangka bernama DIN 44 beragama Islam," tuturnya.
Isir menyebutkan hingga saat ini pelaku masih satu orang dan masih akan mencari pelaku lainnya.
"Tersangka ditangkap pukul 08.45 WIB masih satu orang dan sedang kita dalami. Kami yakin ini bukan pelaku tunggal ada secara terstruktur. Akan kami kembangkan lebih lanjut.
Kalau ada perkembangan signifikan, kelompok siapapun akan mencoba membeturkan masyarakat, kita akan tindak tegas," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan potongan Kitab Suci Al-Qur'an tersebut dari Masjid Raya Al Mashun Medan.
"Modusnya ketika salat di Masjid Raya, kemudia dia merobek Al-Qur'an ke kamar mandi dan dikantongi. Lalu dia menyebarangi jalan dan meletakkan di jalan hinga berterbangan di jalan," ungkapnya.
Dimana di tempat TKP barang bukti yang sudah disita ada potongan kertas dari kitab suci Alquran.
"Barang bukti lain yang diamankan adalah ponsel, uang dan pakaian yang dikenakan terdakwa," pungkasnya sambil menunjukkan rekaman CCTV di lokasi.
0 komentar:
Posting Komentar