
LIPUTAN TERBARU - Seorang pengedar narkoba di Sidikalang, Kabupaten Dairi, bernama Suarno Batara Manik (25), diringkus polisi, Kamis (27/2/2020) malam.
Warga Kelurahan Kutagambir, Kecamatan Sidikalang ini dibekuk saat menanti pembeli di depan ATM Kantor Cabang BRI Sidikalang, Jalan Sisingamangaraja.
Dari pemuda pengangguran ini, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 1,1 gram.
"Kita tangkap kemarin malam sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir BRI Sidikalang, dekat ATM," ujar Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Jumat (28/2/2020).
Donni menjelaskan, penangkapan Suarno berawal dari laporan masyarakat.
"Kita dapat informasi, akan ada transaksi narkoba di parkiran BRI malam itu. Selanjutnya, kita lakukan pengintaian," tutur Donni.
Alhasil, pukul 19.45 WIB hari itu, Suarno muncul dan berpura-pura masuk ke ATM.
Polisi, yang sudah mengantongi ciri-ciri Suarno, lantas mendekati ATM
Suarno kemudian disergap tak berapa lama setelah keluar dari ATM.
"Dua paket sabu-sabu kita temukan saat menggeledah barang tersangka," tutur Donni lagi.
Petugas selanjutnya meminta Suarno menunjukkan tempat penginapannya di Sidikalang.
Di sana, polisi mengamankan barang bukti plastik klip transparan kosong diduga bekas kemasan paket sabu-sabu, dan pipet alat isap sabu.
Donni menambahkan, Suarno telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik penjara.
Polisi mengenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
0 komentar:
Posting Komentar