
LIPUTAN TERBARU - Polisi menangkap tiga pelaku kasus penjambretan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Satu orang belum tertangkap dan ditetapkan sebagai DPO.
Ada dua kasus yang diungkap Polsek Cempaka Putih. Yang pertama, kasus penjambretan tanggal 9 Februari 2020 di mana pelaku berinisial GS ditangkap. Rekannya, AS, masih DPO.
"(Kejadiannya) hari Minggu tanggal 9 Februari. Ini tersangkanya GS dan AS. GS sudah kita tangkap, AS DPO. Kejadiannya ada di Cempaka Putih Barat, dekat seberang Pos UPK. Yang diambil adalah HP kejadiannya pada pukul siang pukul 13.00," kata Kapolsek Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, di Polsek Cempaka Putih, Jl Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (26/2/2020).
Kasus kedua tanggal 18 Februari 2020 dan polisi menangkap HDP serta MPL. Keduanya menjambret tas milik korban di depan Rumah Sakit Islam Jakarta.
"Lokasinya ada di daerah Cempaka Putih, di depan Rumah Sakit Islam, di mana pelakunya dua orang. Atas namanya inisialnya HDP dan MPL. Dia melakukan tindakan ini, menjambret, korbannya seorang perempuan yang disasar adalah tas. Tas ini isinya uang, ada perhiasan, dan juga HP," ujar Heru.
Heru menyebut ada sejumlah titik rawan penjambretan di Cempaka Putih. Pelaku biasanya mengincar korban yang lengah.
"Mereka cari yang lengah, mereka survei juga, melihat juga situasi dan kondisinya yang tepat dia main di jam berapa. Dia main di Cempaka Putih dan memang menjambret tas," ujar Heru.
0 komentar:
Posting Komentar