SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Kamis, 20 Februari 2020

Liputan Terbaru MustikaPoker - Pelaku Klitih Komplotan Preman Sadis Santang di Kulon Progo Didor


LIPUTAN TERBARU - Polisi menangkap satu dari tiga pelaku penganiayaan dan pembacokan dua warga di Nanggulan, Kulon Progo pada 1 Februari lalu. Pelaku yang ditangkap, Abraham Brian Erlangga (27) merupakan komplotan dari preman Santang yang sebelumnya sudah menyerahkan diri ke polisi.
"Tadi malam kami amankan di terminal bus Giwangan (Kota Yogya)," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono, di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020).
Saat dilakukan penangkapan di Terminal Giwangan, lanjutnya, Abraham berusaha melawan dan kabur. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan dan mengenai kaki sebelah kanan. Sementara dari catatan polisi, Abraham merupakan seorang residivis kasus pencurian di Sleman.
Tartono menjelaskan, dalam aksinya pada awal Februari lalu, Abraham melakukan penganiayaan dan pembacokan bersama dengan tersangka lain yakni Santang Yulianto (37) warga Minggir, Sleman dan Caesar Arya Kusuma (27) warga Gondokusuman, Yogyakarta.
Saat ini, Santang sudah ditahan di Mapolda DIY. Santang menyerahkan diri diantar ibunya, setelah menjadi buron sejumlah kasus kriminal, sedangkan Caesar masih diburu polisi.
"Kami minta tersangka yang lain untuk menyerahkan diri, di manapun berada akan kami kejar," jelas Tartono.
Pada peristiwa awal Februari lalu itu, Santang dan Abraham bersama Caesar melakukan kekerasan jalanan atau klitih terhadap Muh Aprianto dan Marsudi, warga Nanggulan, Kulon Progo.
"Modusnya pelaku ini menyerang anak buah dari geng musuhnya dengan membacok dan memopor dengan senapan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Abraham mengaku saat kejadian dalam kondisi mabuk. Dia mengikuti Santang untuk mencari seseorang yang merupakan musuh gengnya.
"Saya hanya ikut teman, karena saya juga sempat dianiaya," ujar Abraham.
Dari tangan Abraham, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, dua pedang sepanjang satu meter, senapan angin, dan jaket milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 tentang pengeroyokan atau penganiayaan. Abraham terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar