
LIPUTAN TERBARU - Modus baru curanmor terungkap di Kabupaten Malang. Pelaku menawarkan layanan seks gratis terhadap calon korbannya.
Kejahatan ini menyeret seorang perempuan berinisial DK (27). Ia merupakan warga Kabupaten Malang. Antara korban dengan pelaku mulanya putus komunikasi selama hampir 10 tahun. Namun tiba-tiba bertemu kembali.
Hubungan terjalin kembali setelah pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban berada di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, pada awal Januari 2020 lalu. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban untuk pesta minuman keras yang kemudian disambung dengan hubungan layaknya suami istri.
"Setelah berhubungan intim korban tertidur pulas. Pelaku mengambil seluruh barang berharga milik korban dan kemudian dibawa kabur," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/2/2020).
"Setelah berhubungan intim korban tertidur pulas. Pelaku mengambil seluruh barang berharga milik korban dan kemudian dibawa kabur," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/2/2020).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (25/2).
"Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus yang sama pernah dilakukan pelaku di Kota Mojokerto. Saat ini masih terus dikembangkan," terang Hendri.
"Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus yang sama pernah dilakukan pelaku di Kota Mojokerto. Saat ini masih terus dikembangkan," terang Hendri.
Bersamaan dengan mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang merupakan hasil kejahatan. Yakni satu unit motor Honda BeAt, dua buah telepon seluler, ATM, buku tabungan dan SIM milik korban. Termasuk uang tunai sebesar Rp 380 ribu.
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Hendri.
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Hendri.
0 komentar:
Posting Komentar