Kehadiran produk anyar besutan perusahaan Steve Jobs, nampaknya juga tersirat di Indonesia. Maklum, negeri ini masuk dalam kategori konsumen yang early adopter. Maksudnya, mereka berlomba-lomba ingin menjadi orang pertama yang menggenggam iPhone terbaru.
Melihat fenomena itu, Ditjen Pajak terlihat sigap mengingatkan ke masyarakat soal penambahan harta di kolom pajak. Ini berlaku bila ada masyarakat yang membeli iPhone terbaru.
Usai sudah peluncuran tiga seri iPhone terbaru. Ketiga seri itu adalah iPhone 8 & 8 Plus dan iPhone X. Animo masyarakat penggila iPhone di seluruh dunia begitu besar. Menunggu-nunggu dan berharap ingin segera memiliki karya baru milik Apple itu.
Kehadiran produk anyar besutan perusahaan Steve Jobs, nampaknya juga tersirat di Indonesia. Maklum, negeri ini masuk dalam kategori konsumen yang early adopter. Maksudnya, mereka berlomba-lomba ingin menjadi orang pertama yang menggenggam iPhone terbaru.
Melihat fenomena itu, Ditjen Pajak terlihat sigap mengingatkan ke masyarakat soal penambahan harta di kolom pajak. Ini berlaku bila ada masyarakat yang membeli iPhone terbaru.
"Lagi heboh smartphone yang baru dirilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT tahunan ya," cuit akun Twitter resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI, Jumat (15/9).
Seperti biasa, respon masyarakat pun beragam. Pro dan kontra maupun hal yang kocak ditanyakan. Misalnya warga net yang menayakan bila pajak sudah dibebankan saat barang dibeli. Ini artinya seharusnya tak perlu lagi membayar pajak.
"Bukannya ketika barang elektronik import ketika beredar di wilayah RI sudah dibebankan pajak ketika kita membeli?" tanyanya.
"Iya, Kak. Perlakuan di SPT tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi," jawab akun Ditjen Pajak.
Kemudian, pertanyaan kocak juga dilemparkan netizen. Seperti menanyakan soal mantan kekasih dan hal-hal yang tak terkait lainnya dengan urusan pajak.
"Min, foto mantan terhitung barang berharga yang wajib dilaporkan nggak?,"
"Bentar lagi bernapas juga kena pajak,"
"Sandal jepit s*allow yang diukir gitu dimasukin di kolom pajak SPT gak min?
Sebagaimana diketahui, Apple membanderol harga iPhone terbarunya bervariasi. Untuk iPhone 8 dibanderol dengan harga termurah sebesar USD 699 untuk varian 64GB. Angka ini setara dengan Rp 9,2 juta. Sementara, iPhone 8 Plus, varian termurah dengan storage 64GB dibanderol dengan harga USD 799 dollar atau setara dengan Rp 10,5 juta Rupiah.
Belum lagi iPhone X. iPhone X dengan storage 64 GB dibanderol dengan harga USD 999 atau setara dengan Rp 13 juta. Lalu untuk yang 256 GB dipatok harga Rp 15 juta. Meski begitu, iPhone terbaru belum ada yang resmi masuk pasar Indonesia. Namun biasanya, setelah resmi masuk ke negeri ini, harga itu bisa melambung.
Berita Indonesia | Berita Entertaiment | Berita Gosip | Berita Artis | Berita Bola | Berita Sports | Berita Unik | Berita Aneh
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM
0 komentar:
Posting Komentar