
BERITA TERBARU - Wawan Eka Saputra, mantan Kepala Desa Tanjungsari, berusaha mengelabui jaksa yang akan mengeksekusinya. Terpidana kasus pemalsuan dokumen ini sembunyi di balik tembok kamarnya.
"Rupanya terdakwa ini ngumpet di belakang tembok kamarnya," kata D
onald Situmorang, Kasi Pidana Umum saat ditemui detik di Mapolres Karawang, Kamis (16/4/2020).
Donald bercerita, Wawan merupakan terpidana hukuman 2 tahun penjara. Ia divonis Mahkamah Agung setelah Kejaksaan Karawang melakukan kasasi. Sebab pada 2018 lalu, Wawan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang.
"Saat divonis bebas, kami melakukan kasasi ke MA. Mahkamah Agung lalu menolak putusan pengadilan negeri karawang dalam kasus Wawan," ujarnya.
Namun, kata Donald, Wawan malah kabur dan bersembunyi selama satu tahun. MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Wawan Pada 13 Februari 2019 lalu dan Kejari Karawang baru bisa melakukan eksekusi 16 April 2020.
"Meski terpidana sempat buron selama satu tahun lebih tapi kami terus melakukan pengejaran hingga hari ini dia bisa kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Donald, yang sudah mengintai Wawan sejak Bulan November.
Saat menjabat kades, Wawan diketahui pernah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebidang tanah di Desa Tanjungsari. Belakangan diketahui tanah itu merupakan wakaf untuk keperluan sebuah masjid.
"Meski terpidana sempat buron selama satu tahun lebih tapi kami terus melakukan pengejaran hingga hari ini dia bisa kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Donald, yang sudah mengintai Wawan sejak Bulan November.
Saat menjabat kades, Wawan diketahui pernah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebidang tanah di Desa Tanjungsari. Belakangan diketahui tanah itu merupakan wakaf untuk keperluan sebuah masjid.
0 komentar:
Posting Komentar