
"Kecewa dengan hubungan rumah tangganya yang kandas sejak 2009," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/7/2020).
Wibisono mengatakan korban pencabulan oleh S adalah anak laki-laki. "Umur (korban) kurang-lebih 10 tahun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap S atas dugaan pencabulan empat anak di bawah umur. Polisi menuturkan perbuatan pelaku terkuak pada Rabu (1/7).
"Ada anak di bawah umur (korban), kemudian kita mengamankan orang tersebut, sementara yang diketahui empat anak di bawah umur," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat dihubungi detikcom, Jumat (3/7).
Efri menerangkan perbuatan tersangka itu diduga telah dilakukan sejak setahun lalu. Efri menyebut modus pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Selanjutnya tersangka S memperlihatkan video porno kepada korban.
Pada saat itulah, pelaku kemudian mencabuli korban. Pencabulan terjadi di rumah tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar