
"Terhadap tersangka yang ditangkap tiga orang inisial S, DW, dan RS. Mereka merupakan admin yang mengelola grup Line tersebut," kata Kapolres Jaksel Kombes Audie S Latuheru dalam jumpa pers yang digelar virtual, Senin (10/8/2020).
Audie mengatakan ketiga tersangka itu menjual konten pornografi melalui tiga akun Line. Ketiga akun ini dikelola oleh ketiga tersangka.
"Perbuatan mereka dengan menggunakan akun medsos Line di mana di akun Line tersebut ada tiga, yakni ada pertama akun Line 'Official ABG', kemudian akun Line 'VIP Yujiz', dan akun Line 'Brazzer VIPi. Semua akun Line dikelola oleh tiga tersangka tersebut," jelasnya.
Audie mengatakan grup Line yang terbentuk sejak Agustus 2019 ini kini telah memiliki sekitar 600 anggota. Dia menyebutkan para pelaku mencari pelanggan mayoritas berasal di Twitter.
Pihak yang bersedia bergabung dengan grup Line tersebut kemudian dimintai sejumlah uang untuk bisa menikmati konten pornografi tersebut.
"Mereka cari para pelanggan dari Twitter, juga akun medsos lain, seperti WhatsApp, Line, untuk mereka ajak ikuti akun asusila mereka dengan membayar sejumlah uang. Mereka akan punya akses tonton beberapa pertunjukan seks," terang Audie.
"Di antaranya 'Tiger Show', yakni perbuatan hubungan badan antara dua orang pria dan wanita, ditampilkan live di medsos mereka dengan membayar sejumlah uang. Atau juga bayar sejumlah uang tertentu boleh saksikan pertunjukan live telanjang," sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang anak perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai model dalam konten porno itu.
"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan, talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar, kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah pondok pesantren," jelas Arsya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancamannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar