Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani membenarkan terkait penangkapan daripada pelaku. Pelaku ditangkap pada siang ini.
"Sudah.. Sudah. Tadi sekitar jam 11.00 WIB," kata Wadi kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).
Wadi mengatakan pelaku ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku merupakan teman kencan korban bernama Faiq Maulana (37).
"Ditangkap di wilayah Bekasi Barat," katanya.
Pihak kepolisian mudah mengidentifikasi pelaku lantaran saat pengecekan lokasi pembunuhan KTP pelaku tertinggal di apartemen tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Seperti diketahui, seorang wanita ditemukan tewas di dalam kamar Apartemen Margonda Residence, Depok, Jawa Barat. Wanita yang menjadi korban pembunuhan itu ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban.
Korban bernama Astri Oktavuani (36) ditemukan mengalami luka parah di bagian kepala. Tak hanya itu, di dalam kamar apartemen yang merupakan tempat pembunuhan ditemukan bercak darah.
0 komentar:
Posting Komentar