SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Kamis, 20 Agustus 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Pasien Salah Satu RS di Jakpus Buat Ekstasi di Kamar Rawat Inap


BERITA TERBARU - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang laki-laki berinisial MW (36) dan AU (42). Keduanya ditangkap setelah terbukti memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam sebuah rumah sakit di daerah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novinto mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat perihal pengedaran narkoba di daerah Salemba, Jakarta Pusat. Pada Sabtu (16/8/2020) lalu, pihaknya kemudian berhasil mengamankan tersangka MW.

"Kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan narkotika jenis ekstasi. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan handphone milik MW dan memang benar MW mengaku telah mengantarkan ekstasi sebanyak 30 butir," ujar Heru dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (19/8).

Heru mengatakan, dari pemeriksaan handphone milik MW tersebut, diketahui fakta bahwa MW kerap mengambil barang haram tersebut dari tersangka AU. Tersangka AU sendiri, sambung Heru, tengah dirawat di salah satu rumah sakit yang berada di daerah Jakarta Pusat.

"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat di mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," ungkap Heru.

Heru menambahkan, AU kerap membuat ekstasi di kamar rumah sakit tersebut. Dia menjelaskan tersangka AU membuat ekstasi tersebut dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, serta pewarna makanan.

"Kemudian cara membuatnya bahan-bahan tersebut dihancurkan kemudian dipanaskan hingga kering, selanjutnya dicetak dengan menggunakan alat press tersebut dari besi plat dan dongkrak," papar Heru.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 62 butir yang diduga ekstasi. Tersangka AU sendiri kini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dirawat lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar