SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Senin, 03 Agustus 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - 50 Kali Curi Motor, Remaja 19 Tahun Diringkus Polisi


BERITA TERBARU - Polisi menangkap remaja 19 tahun yang sering melakukan pencurian motor di Bekasi dan Cikarang. Tersangka P alias O (19) berhasil ditangkap, namun 3 orang rekannya masih diburu.

"Tersangka inisial P alias O ini umur 19 tahun. Tugasnya adalah pemetik, sementara 3 lagi pelaku yang lain termasuk penadah dalam hal ini masih dikejar tim, inisialnya E, AS, dan S. S ini juga merangkap sebagai penadah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Peristiwa pencurian terjadi pada 6 dan 12 Juni 2020 di Bekasi dan Cikarang. Tersangka P biasa melakukan aksi di toko atau kos yang biasa dipenuhi sepeda motor.

"Modus operandi dia mencari sasaran ini biasanya di tempat-tempat yang sepi ada kendaraan roda ataupun juga di tempat-tempat kos-kos maupun toko-toko yang memang ada di parkir kendaraan motor di situ," ujar Yusri.

Yusri mengatakan P sudah 50 kali melakukan aksinya. Hasil curian sepeda motor yang dia jual ke penadah berkisar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.

"Tersangka pengakuan sekarang ini sudah hampir sekitar 50 kali melakukan pencurian ini dan baru ini tertangkap. Baru kali ini ditangkap. Rata-rata hasil curian ini dijual sekitar Rp 2 sampai Rp 2,5 juta kepada penadah," ujarnya.

P sendiri diringkus pada 23 Juli 2020. Bersama tersangka turut diamankan senjata api rakitan jenis revolver, juga 1 butir peluru, beberapa kunci, dan 2 unit sepeda motor. Namun 3 tersangka lain masih dicari keberadaannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar