
Seperti apa beritanya, berikut kumparan rangkum untuk anda.
Polri soal 2 Penyerang Novel Baswedan Dipecat
Penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan anggota Polri aktif. Selama menjalani proses hukum, keduanya juga diketahui belum dipecat dari Polri.
erkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pencopotan keduanya menunggu keputusan Atasan yang Berhak menghukum (Ankum) Polri. Hal itu diperkuat dengan adanya inkrah atau keputusan tetap.
“Kalau sudah inkrah ya tergantung Ankum,” kata Argo lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Senin (27/7).
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan dibentuknya aturan mengenai Kode Etik Profesi Polri.
Definisi Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
Kesal Dagangan Kerap Merugi, Motif Pelaku Bunuh Istri Hamil di Pamulang, Tangsel
Polsek Pamulang menangkap seorang pria bernama Anshari di Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7), karena membunuh istrinya.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, pelaku membunuh istrinya karena kesal dagangan mereka kerap merugi. Istrinya pun dipukuli pelaku hingga tak sadarkan diri.
“Sering terjadi salah paham di saat istrinya dalam melayani pembeli sering kembaliannya lebih karena merasa rugi. Pelaku ribut dan (istrinya) ditendang, dipukul oleh pelaku dan merasa tidak tahan korban meninggal dunia,” kata Supiyanto lewat keterangannya, Senin (27/7).
Supiyanto menyebut, dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah mengandung. Akibat perbuatan pelaku itu, kandungan korban pun tidak bisa diselamatkan.
“Korban saat ini dalam keadaan hamil 1 bulan,” ujar Supiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan.
Viral Siswa di Bekasi Dibully: Disuruh Cium Kaki Temannya
Viral di media sosial sebuah video seorang perempuan berbaju biru tertunduk lesu dan diminta untuk mencium kaki temannya.
Dalam video tersebut, perempuan berbaju biru tersebut tertunduk dimarahi oleh perekam video. Perekam video terus menyorot muka perempuan tersebut, sesekali mengacungkan kaki.
"Udah elus satu kali, terus cium kaki gue sampai 10 kali," ungkap perekam video seraya terus menyorot wajahnya.
Perempuan yang mencium kaki temannya itu wajahnya terlihat lesu dan menahan tangis. Sementara itu, perekam video dan beberapa suara yang terdengar di video itu tertawa terbahak-bahak.
Video itu diyakini berada di salah satu sekolah di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengaku sudah mendapat informasi soal video itu. Dia akan menyelidikinya.
"Segera kami selidiki," singkat Kapolsek Tambun, AKP Gana, Senin (27/7).
4 Begal di Wilayah Bandara Soekarno Hatta Diringkus Polisi
Seorang pekerja di Bandara Soekarno Hatta, Muhammad Yusup (37) menjadi korban begal. Peristiwa itu terjadi saat ia pulang kerja dan melintas di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta.
Saat melintasi wilayah tersebut sepeda motornya dicegat oleh 6 orang yang berboncengan menggunakan 3 motor. Mereka kemudian mengeluarkan parang dan celurit agar Yusup turun dan menyerahkan motornya.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan peristiwa itu terjadi pada 1 Juli 2020 sekitar pukul 02.15 WIB. Sebanyak 4 tersangka sudah ditangkap.
"Tersangka AS (14), Ahmad Saudi alias Bagol (19), Rajes alias Botak (20), dan Dimas alias Cocot (20). Sementara DPO dua orang R alias J dan A alias B," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7).
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Perlakuan khusus akan diberikan kepada AS. Pasalnya ia masih di bawah umur.
0 komentar:
Posting Komentar