
"Para pelaku ditangkap di wilayah Kuningan pada tanggal 20 Juli," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (22/7/2020).
Para pelaku yang ditangkap yaitu Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaerudin, Suherman, Dian Kuswara alias Ujang, Dudin Saadudin alias Uwak, Ganjaharu alias Ishak. Semuanya merupakan warga Kuningan, Jawa Barat.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, tidak ada hubungan antara korban dan pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Wihastono di lokasi yang sama.
Wiharstono menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (9/7) di rumah korban di Jalan A. Yani Kudus antara pukul 21.00 WIB sampai 00.15 WIB. Modusnya dengan mematikan listrik dan menyekap korban, Liem Cahyo Wijaya saat mengecek meteran listrik. Ada Liem, istri, dan pembantunya yang disekap saat kejadian.
"Mereka ini merampok di rumah pengusaha di Kudus. Saat melakukan aksinya kawanan perampok ini mematikan lampu rumah dan menyekap dan menjarah harta berupa uang tunai, perhiasan, sertifikat tanah," jelas Wihastono.
Tim Jatanras Polda Jateng lalu melakukan pengejaran para pelaku yang diketahui berada di Jawa Barat. Ternyata komplotan perampok ini sudah sempat memantau korbannya beberapa hari sebelumnya.
"Dari keterangan pelaku mereka ini sudah memantau sasaran selama beberapa hari," terangnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 1,6 miliar, 76 lembar sertifikat, 973,13 gram perhiasan emas, mobil yang digunakan pelaku dan mobil korban yang sempat dibawa pelaku namun kemudian ditinggal.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar