SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Jumat, 31 Juli 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Jual 470 Butir Pil Ekstasi, Pengedar Asal Aceh Ditangkap di Medan


BERITA TERBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang pengedar ekstasi di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, Rabu (29/7) sore. Dari tangan pelaku disita barang bukti 470 butir pil ekstasi.

Tersangka yang ditangkap bernama Fajar Ramadhan alias Fajar (24), warga Jalan Blang Bintang, Desa Blang Bintang Kecamatan Aceh Besar Kota Banda Aceh/Jalan Turi II Sei Sikambing, Medan.

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di seputaran Jalan Kapten Muslim. Sehingga dilakukan undercover buy," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (30/7).

Petugas berpura-pura sebagai pembeli dan memesan 800 butir pil ekstasi kepada Fajar. Harganya disepakati Rp 80 juta dengan lokasi transaksi di Kompleks Ruko Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim.

Saat transaksi berlangsung, petugas menangkap pelaku. Dari tangannya diamankan 9 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba.

"Totalnya 470 butir pil ekstasi seberat 166,1 gram dan 1 unit Handphone," tambah Nainggolan.

Fajar dan barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Dia masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya tengah dikembangkan.


0 komentar:

Posting Komentar