SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Selasa, 14 Juli 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Jabar Hari Ini: Warga Tak Pakai Masker Akan Didenda-TNI Gadungan Ditangkap


BERITA TERBARU - Sanksi denda senilai Rp 100 ribu - 150 ribu siap menanti bagi warga yang abai memakai masker pada fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun kini tengah menggodok aturan mainnya. Keputusan itu diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020).

Sementara itu, di Kabupaten Bandung dua orang pria yang mengaku personel TNI diamankan polisi, karena berbuat pencurian dengan kekerasan (curas). Timah panas bersarang di kaki aparat gadungan tersebut karena melawan saat hendak ditangkap.

Apa saja yang terjadi di Jabar hari ini ? Berikut ulasannya :

Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Denda

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Kang Emil menuturkan denda diberlakukan bagi masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum. Sementara di tempat pribadi, tak ada kewajiban.

"Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pake silahkan untuk kewaspadaan. Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker) , olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan (tidak menggunakan masker), sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda," kata Kang Emil.

Pemberlakuan denda ini akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli. Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda," tuturnya.

Kang Emil mengatakan pemberlakuan denda ini dilakukan mengingat dari pengamatan dan laporan, masih banyak yang tidak menggunakan masker di lapangan.

"Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," katanya.

Selain membayar denda, sambung Emil, ada pilihan lain dalam penggunaan sanksi yakni kurungan atau kerja sosial.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," katanya.

Data Kematian PDP Bakal Dipublikasikan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya membuka data warga yang meninggal berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif hingga orang tanpa gejala. Total PDP yang meninggal di Jabar mencapai 1.631 orang.

"Per minggu ini, data sudah kami terima adalah yang kemarin ditanyakan terkait jumlah yang meninggal tapi dalam status yang belum tentu positif," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melaksanakan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini merinci jumlah yang meninggal berkaitan COVID-19. Jumlah ODP yang meninggal dunia sebanyak 138 orang, PDP sebanyak 1.631 orang, meninggal karena positif 180 orang dan meninggal berstatus OTG satu orang.

"Data itu mulai hari ini sudah ada di Pikobar. Untuk siapapun yang ingin tahu kondisi yang meninggal dunia. Karena kondisi meninggal dunia bisa saja penyakit bukan COVID, tapi karena dia mudik dan masuk dalam status (ODP)," tuturnya.

Data pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP) terkait COVID-19 di Jawa Barat (Jabar) menjadi sorotan. Pasalnya, data ODP dan PDP yang meninggal tidak ditampilkan atau tak diekspose di laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar).

Setiap harinya Jabar hanya mengumumkan total warga yang terkonfirmasi positif, jumlah kesembuhan, dan jumlah pasien positif yang meninggal dunia. Tanpa membuka jumlah kematian ODP atau PDP yang juga dimakamkan dengan protokol COVID-19.

TNI Gadungan Diciduk Polisi

Personel gabungan Polresta Bandung dan Kodim 0624 berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas). Kedua tersangka tersebut mengaku sebagai anggota TNI dalam melancarkan aksinya.

Kedua tersangka tersebut di antaranya YS (42) dan SY (44) dan merupakan warga Kabupaten Bandung Barat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 136 kali.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan anggota TNI gadungan. Mereka telah melakukan aksi curas selama 3 tahun, atau sejak 2018 lalu, di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Cimahi.

"Ini periode waktunya dari 2018 sampai dengan sekarang. Hasil pendataan kurang lebih 136 TKP. Kemudian beroperasinya di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Cimahi," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (13/7/2020).

Hendra menambahkan, kedua tersangka melakukan aksinya pada malam hari agar tidak dicurigai para korban. Mereka layaknya anggota TNI dengan menggunakan seragam TNI serta sebuah senjata api palsu.

Hendra menjelaskan, para tersangka mengincar mobil pengangkut barang menggunakan motor. Saat akan melewati mobil tersebut, mereka dengan sengaja berpura-pura seakan tersenggol oleh mobil.

"Pencurian kekerasan ini, oleh dua orang, mereka menggunakan seragam TNI. Modusnya adalah mereka mengincar pada malam hari pada kendaraan pengangkut barang niaga,"

"Kemudian modusnya pura-pura tersenggol, mereka datangi, kemudian paksa mengambil uang," tambah Hendra.

Hendra menjelaskan, para tersangka sempat melakukan kekerasan kepada beberapa korbannya. Kemudian, dalam sekali aksi mereka mampu mencuri uang sekitar Rp 2 juta hingga Rp 40 juta.

"Dari pengakuan mereka, minimal uang yang didapat itu Rp 2 juta dan maksimalnya pernah sampai Rp 40 juta," ungkap Hendra.

Saat dilakukan penangkapan, mereka melakukan perlawanan kepada petugas. Hingga akhirnya, polisi terpaksa menembakkan timah panas pada kaki tersangka.

"Ini masuknya kasus curas, Pasal 365 dengan hukumannya di atas 5 tahun atau maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Tertimpa Reruntuhan Kayu, Pria di Sukabumi Tewas Terpanggang

Hendi (45) tewas terpanggang saat kebakaran melanda kediaman kakaknya, Yayat Rohyati (57). Jasad pria malang itu ditemukan berada di dalam salah satu kamar.
Kebakaran itu berlangsung di Kampung Karanggantung RT 30 RW, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/7/2020), sekitar pukul 04.30 WIB. Penyebab kebakaran masih diselidiki polisi.

"Di dalam rumah itu selain Yayat pemilik rumah, juga ada korban Hendi dan Aldi Syahdan putra pemilik rumah. Api diduga bersumber dari hubungan pendek arus listrik dari kamar yang ditempati Hendi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada detikcom.

Saat itu Yayat dan Aldi berhasil menyelamatkan diri saat api menjalan ke bagian rumah yang lain. Namun nahas korban Hendi tertimpa reruntuhan kayu dan terjebak di dalam kamar.

"Saudara Hendi diindikasikan kurang sehat (stres), saat seluruh penghuni rumah menyelamatkan diri untuk keluar namun korban Hendi tertimpa reruntuhan kayu atap rumah sehingga tidak dapat menyelamatkan diri dan terbakar di dalam kamar. Korban meninggal dunia," ujar Sumarni.

Api dapat dipadamkan selang beberapa jam kemudian. Tiga unit kendaraan pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya pemadaman.

"Pemilik rumah mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 250 juta. Untuk jasad korban meninggal kita evakuasi. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan sudah mengikhlaskan karena merupakan sebuah musibah. Saat ini kondisi jasad sudah dimakamkan pihak keluarga," tutur Sumarn.

0 komentar:

Posting Komentar