SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Kamis, 23 Juli 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - 5 Pemukul Petugas Corona di Kalteng Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara


BERITA TERBARU - Pelaku pemukulan terhadap sejumlah petugas makam COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum(TPU) Km 12, Palangka Raya bertambah menjadi 5 orang. Semuanya masih berstatus sebagai terperiksa.

Kelima terperiksa atas dugaan penganiayaan terhadap relawan COVID-19 Rumah Sakit Islam Muhammadyah Palangk Raya tersebut, yakni ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22), dan AB (23).

“Kelima pria tersebut nanti akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas serta barang bukti yang ditemukan. Untuk saat ini mereka diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam rilis yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (22/7).

Selain menetapkan para pelaku yang merupakan pihak keluarga jenazah Hartini Sari Dewi (58), pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku dalam menganiaya para relawan Gugus Tugas COVID-19 di TPU Km 12, Kota Palangka Raya, Selasa (21/7).

"Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah kayu bulat berukuran sekitar 2 meter dan sebuah batu nisan yang diduga digunakan para calon tersangka untuk menganiaya para relawan tersebut, hingga mengakibatkan seorang korban harus dilarikan ke rumah sakit," ujar Jaladri.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.

Berkaitan dengan kronologi kejadiannya, kasus pemukulan terhadap relawan COVID-19 yang tergabung dalam Muhammadyah Disaster Manajemen Center(MDMC) usai memasukan jenazah Hartini kedalam kubur dan hendak melakukan penimbunan.

Saat hendak menimbun jenazah, sejumlah anggota keluarga yang merasa tidak terima akhirnya murka dan melakukan pemukulan terhadap sejumlah petugas.

Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian, kemurkaan keluarga jenazah terjadi karena keberatan terkait tempat pemakaman bukan terkait pemakaman dengan tentang protokol COVID-19.

Selain terkait persoalan tempat pemakaman, persoalan lain yaitu adanya permintaan pihak keluarga untuk membacakan ayat-ayat Al-Quran sebelum dimakamkan tidak diindahkan petugas. Hal ini yang membuat keluarga marah.


0 komentar:

Posting Komentar