
"BB (Barang-bukti) cukup banyak ada 3 plastik sabu merah seperti ini jenis baru, sabu merah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Dua pelaku tersebut adalah YSR dan AR. Mereka ditangkap di kosannya di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/6) pukul 16.00 WIB kemarin.
Budi menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kosan tersebut dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkoba. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Selanjutnya didapati informasi tersebut benar adanya dan berhasil diamankan para tersangka," katanya.
Budi mengatakan sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari baju. Pelaku kedapatan menyimpan 3 klip plastik berisi sabu merah seberat 49,1 gram dan 10 plastik klip sabu biasa seberat 21,9 gram.
"Tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari baju, kemudian sabu tersebut tersangka ambil dan serahkan kepada petugas polisi. Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Metro Jaksel," katanya.
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa di Polres Jaksel. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2.
0 komentar:
Posting Komentar