
BERITA TERBARU - Polisi mengungkapkan peredaran kasus narkotika berjenis sabu sebesar 11,8 kilogram. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan belasan kilogram barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi.
"Dalam waktu dua minggu terakhir memang Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap narkotika jenis sabu sebesar 11,82 kilogram. Ini diperoleh dari dua TKP. TKP pertama yang diungkap pada 16 Juni 2020 di Perumahan Puri Bintaro, Tangerang Selatan. TKP kedua diungkap pada 27 Juni di Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Nana mengungkapkan pada penangkapan di TKP pertama di wilayah Tangsel, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial MJ alias Jaja dan ER. Dia juga menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8,2 kilogram sabu.
"Jadi, dari hasil keterangan tersangka MJ alias Jaja, yang 8,2 kilogram ini berasal dari Iran. Kalau kita kaitkan selama ini sudah mulai banyak narkotika yang berasal dari Iran. Awal pernah kita ungkap 288 kilogram, kemudian 800 yang ada di Banten, dan 400 yang ada di Sukabumi. Peredaran dari Iran cukup besar," kata Nana.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan modus sindikat ini dalam mengedarkan sabu tersebut dengan disembunyikan di shockbreaker mobil. Nantinya, mobil yang telah berisi sabu itu akan diambil oleh tersangka.
"Untuk modus, sabu disembunyikan di shockbreaker bagian depan mobil, kemudian ditaruh di parkiran. Selanjutnya para tersangka mengambil mobil tersebut dan dibawa ke rumah," jelas Nana.
Nana mengungkapkan penangkapan kasus ini bermula setelah pihaknya melakukan pengintaian kepada tersangka Jaja selama satu bulan terakhir. Ketika melakukan penggeledahan rumah, tim penyidik berhasil menyita sabu 8.82 gram yang dibungkus dengan beberapa plastik.
Hasil keterangan awal, tersangka Jaja mengaku mendapatkan barang tersebut dari M alias Stress yang masih DPO hingga saat ini. Di lokasi TKP kedua, Nana menjelaskan modus meletakkan sabu di shockbreaker mobil masih dilakukan oleh sindikat ini.
Nana menambahkan, dari hasil penangkapan kedua pada akhir Juni lalu, pihaknya kembali berhasil meringkus 2 tersangka berinisial MA dan R dengan mengamankan barang bukti sebesar 3 kilogram sabu.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka MA, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka atas nama R dengan barang bukti kurang lebih 3 kg," ucap Nana.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Nana mengungkapkan penangkapan kasus ini bermula setelah pihaknya melakukan pengintaian kepada tersangka Jaja selama satu bulan terakhir. Ketika melakukan penggeledahan rumah, tim penyidik berhasil menyita sabu 8.82 gram yang dibungkus dengan beberapa plastik.
Hasil keterangan awal, tersangka Jaja mengaku mendapatkan barang tersebut dari M alias Stress yang masih DPO hingga saat ini. Di lokasi TKP kedua, Nana menjelaskan modus meletakkan sabu di shockbreaker mobil masih dilakukan oleh sindikat ini.
Nana menambahkan, dari hasil penangkapan kedua pada akhir Juni lalu, pihaknya kembali berhasil meringkus 2 tersangka berinisial MA dan R dengan mengamankan barang bukti sebesar 3 kilogram sabu.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka MA, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka atas nama R dengan barang bukti kurang lebih 3 kg," ucap Nana.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar