
Pelaku berinisial AA kemudian ditangkap pada 30 Mei 2020 usai kabur ke wilayah Lampung. Sedangkan dua orang lainnya masih berstatus buron. Kelompok ini menjalankan aksinya dengan menyetop angkot, kemudian berpura-pura mengamen.
“Para pelaku berpura-pura mengamen dengan mencari angkutan umum yang sepi penumpang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Aksi pembajakan dan perampokan dijalankan para pelaku ketika angkot memasuki wilayah yang sepi. Salah seorang pelaku langsung menutup mata korbannya dengan masker buff dan tangannya diikat. “Pelaku lain mengancam sopir agar terus jalan dan mengambil barang korban,” tambah Yusri.
Dari pembajakan dan perampokan ini, kelompok tersebut berhasil menggasak barang berharga milik korban. Berupa laptop, dan dompet. Mereka pun langsung kabur usai beraksi.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur, sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri,” pungkas Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dia terancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar