SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Jumat, 05 Juni 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Pemuda di Babel Tikam Temannya hingga Tewas Akibat Kesal Bawa Motor Kencang



BERITA TERBARU - Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (3/6/2020).

Pelaku yang bernama Joka (32) warga Dusun Serdang, nekat menikam dada sebelah kiri korban yang bernama Deris (36) yang keduanya merupakan sesama warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP S. Ferdinand Suwarji mengatakan, kronologis kejadian berawal korban pada saat itu sedang berteduh di rumah warga saat hujan lebat.

"Saat korban berteduh, pelaku berada di rumah sebelahnya, lalu korban dipanggil oleh pelaku, setibanya korban langsung ditikam tepat di dada sebelah kiri," jelas Kapolres.

Setelah itu, lanjut AKBP Ferdinand melanjutkan, korban langsung terjatuh di parit depan TKP hingga bersimbah darah tak sadarkan diri.

"Setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Jelutung II, sedangkan korban dibawa warga ke Pustu Dusun Serdang kemudian langsung di bawa ke puskesmas Simpang Rimba tetapi korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, Kapolsek  Simpang Rimba Iptu Perdana W.S  mendapatkan informasi terduga pelaku Joka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna Hitam ke arah Kecamatan Payung.

Kapolsek Simpang Rimba beserta anggota langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Payung AKP Hendri Amor.  Sekira Pukul 17.15 WIB pelaku berhasil diamankan di Desa Payung.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban.

"Pelaku mengakui tidak senang korban saat itu lewat depan pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan kencang saat pelaku sedang minum miras," imbuh Kapolres.

Pelaku juga diketahui selalu membawa pisau kemanapun pergi. Setelah kejadian pelaku membuang pisau di jalan arah Dusun Jelutung II dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban Meninggal dunia, diancam sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana," tukas AKBP Ferdinand.


0 komentar:

Posting Komentar