SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Selasa, 30 Juni 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Pabrik Rumahan Liquid Vape Tembakau Gorila Digerebek



BERITA TERBARU - Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan liquid (cairan) vape mengandung tembakau gorila di Perumahan Palem Regency, Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu, 21 Juni 2020 puku 02.15 WITA. Tujuh tersangka ditangkap.

"Ketujuh tersangka itu antara lain AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP, dan K," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.

Industri rumahan liquid vape isi tembakau gorila itu dikendalikan K, narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) jaringan Jakarta-Bali. Nana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan atas tersangka FA. Dia diringkus polisi di Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat, 12 Juni 2020.

"Saat itu kita menyita barang bukti lima botol berisi liquid narkotika," ujar Nana.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 24 kilogram tembakau sintetis atau tembakau gorila, 7 liter liquid vape, dan 500 gram serbuk canabinoid atau bibit tembakau sintetis.

Nana mengungkapkan, bibit tembakau itu didapat dari tersangka K (napi lapas) yang bersumber dari Tiongkok. Penyaluran bibit tembakau dibantu oleh tersangka AAP, AAN, dan AEP.

"Liquid vape dipasarkan melalui online," ucap Nana.

Tujuh tersangka yang merupakan warga Bali itu telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


0 komentar:

Posting Komentar