
"Sedang dipenuhi petunjuk jaksa, P-18, P-1, kemungkinan hari ini nanti diantar kembali," ujar Kasi Pidum Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto, Senin (29/6).
Cahyo menyebut, berkas dari kepolisian sudah diterima beberapa waktu lalu. Pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polresta Surakarta agar bisa dilengkapi.
"Kekurangannya diantaranya, keterangan ahli. Dokter yang melakukan autopsi kan hanya dituangkan dalam visum at rapertum. Saya minta itu diambil keterangannya sebagai ahli dan kemudian keterangan kejiwaan terhadap tersangka," katanya.
Andi Chairul, salah satu jaksa yang menangani kasus dengan tersangka C (57) warga Gilingan, Banjarsari tersebut menambahkan, tidak ada kendala dalam penanganan kasus itu. Semua hanya terkait koordinasi saja untuk penyempurnaan pemberkasan.
"Tidak ada kendala, cuma kita koordinasi supaya nanti segera dilengkapi petunjuknya lengkap, kita limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Pihaknya telah menyiapkan tiga orang jaksa untuk menghadapi persidangan.
Kasus pembunuhan yang dilakukan C alias G terjadi pada Kamis (9/4) dinihari di rumah kontrakan Kelurahan Banyuanyar. Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Korban pria berinisial SN (49) merupakan warga Tangerang, Jawa Barat. Sedangkan korban wanita TR (36) warga Wonogiri. Kedua mayat ditemukan telanjang diduga dibunuh dengan racun tikus yang dimasukkan dalam minuman.
0 komentar:
Posting Komentar