
"Saat ini pelaku sudah berada di ruangan Subdit Siber Dit Reskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Tersangka S melontarkan ujaran kebencian kepada polisi dalam sebuah postingan pemberitaan media online yang dibagikan di sebuah grup jual beli area Kota Mataram. Dia menuliskan komentar 'Polisi Dajjal' pada posting-an yang berisi berita media online berjudul Danrem-Kapolda Imbau Warga NTB Sholat Idul Fitri di Rumah Saja.
Pemuda tersebut ditangkap pada Senin (18/5) lalu sekitar pukul 23.00 Wita di kediamannya. Dia dikenakan pasal berlapis.
"Dalam penangkapan tersebut penyidik menyita barang bukti berupa handphone merek Realme 3, print out dari screenshot komentar dalam posting-an Facebook," ujarnya.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016," tambah Artanto.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam bermain medsos. Pasalnya, selain merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain dan keluarga.
"Kepada seluruh masyarakat NTB agar berhati-hati dalam bermedsos dengan tidak mem-posting ujaran kebencian di media sosial yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar