SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Kamis, 21 Mei 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Sebut 'Polisi Dajjal' di Facebook, Pria di Lombok Ditangkap Polda NTB


BERITA TERBARU - Tim Cyber Crime Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisia S (31) yang menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos). Tersangka S menghujat kepolisian dengan menuliskan 'Polisi Dajjal'.

"Saat ini pelaku sudah berada di ruangan Subdit Siber Dit Reskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Tersangka S melontarkan ujaran kebencian kepada polisi dalam sebuah postingan pemberitaan media online yang dibagikan di sebuah grup jual beli area Kota Mataram. Dia menuliskan komentar 'Polisi Dajjal' pada posting-an yang berisi berita media online berjudul Danrem-Kapolda Imbau Warga NTB Sholat Idul Fitri di Rumah Saja.

Pemuda tersebut ditangkap pada Senin (18/5) lalu sekitar pukul 23.00 Wita di kediamannya. Dia dikenakan pasal berlapis.

"Dalam penangkapan tersebut penyidik menyita barang bukti berupa handphone merek Realme 3, print out dari screenshot komentar dalam posting-an Facebook," ujarnya.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016," tambah Artanto.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam bermain medsos. Pasalnya, selain merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain dan keluarga.

"Kepada seluruh masyarakat NTB agar berhati-hati dalam bermedsos dengan tidak mem-posting ujaran kebencian di media sosial yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar