
Pelaku, Yoyok Hadi Kuscahyo (43) tidak sekedar berlagak seperti polisi, tetapi juga mengaku-ngaku bisa membantu perkara hukum seorang pedagang yang menjadi korbannya.
"Tersangka YHK mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah keuangan korban dengan orang di Surabaya senilai Rp 15 miliar," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Kamis (21/5).
Yoyok yang tinggal di Jalan Ikan Wader Pari, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, menipu Hartono Subianto alias Yung Yung (46) pedagang asal Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Penipuan terjadi sejak Januari 2020. Namun korban baru sadar dan melapor ke Polsek Glenmore, Banyuwangi pada 15 Mei 2020.
Saat pertama kali berkenalan, Yoyok mengaku sebagai polisi yang pernah bertugas di Timor Timur (sekarang Timor Leste). Yoyok mengaku saat ini berdinas sebagai personel Satreskrim Polresta Banyuwangi. Saat bertemu, pelaku selalu menggunakan atribut polisi sehingga membuat korban percaya.
"Setelah kenal, pelaku meminjam uang Rp 10 juta, dengan alasan untuk membelikan sepeda motor anaknya," lanjut Arman.
Sekali aksinya tak terendus, Yoyok kembali mengulangi tipu-tipunya. Pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih 'biaya komunikasi' dengan penyidik Polsek Glenmore.
"Sempat dikasih uang antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Korban terlanjur percaya bahwa Yoyok adalah polisi aktif, sehingga setiap permintaannya selalu dikabulkan," jelasnya.
Berulangkali memberi uang hingga tidak terasa, korban sudah memberi duit senilai Rp 30 juta kepada pelaku YHK. "Belum termasuk aksi YHK yang kerap meminjam mobil korban," kata Arman.
Begitu mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Usai dibekuk, Yoyok mengakui semua aksi tipu-tipunya itu.
Polisi menyebut baju seragam Polri yang dikenakan pelaku ketika bertamu di rumah korban merupakan hasil pemberian seseorang. Penampilannya kian meyakinkan karena menggunakan celana coklat merek Blackhawk yang kerap dikenakan seorang reserse.
"Dia juga selalu bawa air-softgun, lengkap dengan isinya. Semua barang bukti sekarang sudah kita amankan," jelas Kanit Reskrim Polsek Glenmore, Ipda Didik Suhartono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoyok dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Junc to Pasal 64 KUHP, tentang Penipuan dan Atau Penggelapan Yang Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya korban penipuan yang lain dari ulah Yoyok.
0 komentar:
Posting Komentar