
Kejadian sendiri terjadi pada Selasa (12/05/2020) di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. FF yang nekat mencuri motor milik warga lokal, Tirto (50) yang sedang terparkir di pinggir jalan menggunakan kunci T.
Melihat aksinya berjalan mulus, FF dengan percaya diri membawa kabur motor korbannya. Namun, tiba-tiba motornya berhenti setelah berjalan sekitar 500 meter dari TKP.
"Ternyata motor yang dia rampas itu kehabisan bensin, dan mogok setelah dibawa sejauh 500 meter," ungkap Humas Polres Malang, IPDA Nining Kusumawati pada Rabu (13/05/2020).
Melihat motornya hilang, Tirto langsung menelepon kawan-kawannya dan merencanakan pengepungan.
"Tapi karena dilihat motornya kehabisan bensin, warga langsung melakukan penangkapan dan pelaku hampir dihajar warga," sambung Nining.
Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara kawan pelaku yang menemani melancarkan aksi kriminal masih dalam pengejaran. "Kawan pelaku sempat lari berlawanan arah dengan pelaku yang tertangkap," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar