
Pemerintah memang mengimbau keras masyarakat supaya tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona, namun ada saja masyarakat yang masih ngeyel untuk tetap melakukan perjalanan mudik. Alasannya pun beragam, ada yang rindu keluarga dan ada yang beralasan tidak lagi memiliki biaya hidup dan pekerjaan sehingga harus pulang ke kampung.
Seperti halnya seorang ibu di Purwakarta ini, mengaku kasihan dengan suami yang tinggal sendiri di Jember, ia meminta anaknya untuk mengantarkan mudik. Namun karena sang anak menolak lantaran pemerintah melarang mudik, ibu itu pun marah dan tega membacok anaknya sendiri.
Dilansir dari KOMPAS.com pada Rabu (13/5/2020), Toni (60) tega membacok anaknya, Sugiono (48) pada Minggu (10/5/2020) dini hari. Aksi keji itu dilakukan pelaku lantaran kesal karena anaknya enggan mengantarkannya mudik ke Jember. Padahal pemerintah sudah jelas melarang mudik guna mencegah penyebaran virus corona. Pelaku membacok korban menggunakan golok yang sempat ia ambil di dapur.
Korban Dibacok Ketika Tengah Tidur
Ketika sang ibu meminta diantarkan mudik, Sugiono menolak dengan alasan masih ada wabah corona. Ia juga menjelskan pada ibunya bahwa akan mengantarkan pulang ketika pemerintah telah mencabut larangan untuk mudik.
Namun karena kesal, Toni lalu membacok anaknya ketika Sugiono tengah tertidur di ruang tamu.
Polisi Segera Menangkap Pelaku
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Toni di rumahnya di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.
Kepada polisi, Toni mengaku ingin mudik ke Jember lantaran kasihan dengan suaminya yang tinggal sendiri di sana. Suami Toni tersebut adalah ayah tiri dari Sugiono.
Di sisi lain, Sugiono mengatakan bahwa dirinya merasa kasihan terhadap sang ibu karena selama ini tidak ada yang mengurus. Ia juga dikucilkan oleh tetangganya. Menurut Sugiono, hal itu disebabkan oleh sifat temperamen ibunya dan tidak mau mengurus diri, sehingga ketiga anaknya yang lain pun enggan untuk mengurusnya dan menyuruh Toni tinggal bersama suaminya.
Akibat perbuatannya tersebut, Toni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar